🍷 Kasus Pelanggaran Hak Merek Aqua

1 Berikan contoh kasus hak merk, hak cipta, dan hak paten! Masing-masing tiga, kemudian analisislah menurut pendapat kalian bagaimana agar kasus serupa tidak terulang kembali! (dilarang copy paste dari teman kalian, jika berani maka akan ada sanksi pengurangan nilai) Kasus Hak Merek-Kasus Pelanggaran Hak Merek pada Aqua Siapa warga di seluruh dunia yang tidak mengenal Aqua? KasusHak Merk AQUA Pertama, kasus kemiripan nama merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua. ContohKasus Pelanggaran Hak Paten 13 February 2022 Coretan Terbaru 1 Tugas makalah kasus pelanggaran etika bisnis (dr. "apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan apple," tulis sebuah. 1 Kasus pelanggaran merek kosmetik Biorf terhadap merek Biore yang dianggap sebagai merek terkenal. Berawal dari gugata merek Biore yang menganggap merek Biorf telah meniru merek terkenal dan terdaftar sebelumnya. Di sisi lain, pihak tergugat yaitu Biorf menyatakan bahwa makna serta jumlah suku kata merek Biorf dan Biore sangat berbeda adalahkasus merek AQUA dan AQUALIVA. Dari kasus yang ada akhirnya Mahkamah Agung memutuskan (putusan No. 014 K/N/HaKI/2003) bahwa pemilik merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua. Contoh lain adalah: kasus antara CORNETTO dan CAMPINA CORNETTO dalam perkara No. 022 K/N/HaKI/2002. Toyotamau mendaftarkan mobil pintar e-Pallate tetapi ditolak karena ada merek Pallet yang dikantongi Suzuki. Kasus pun bergulir hingga pengadilan. detikNews Selasa, 15 Mar 2022 14:06 WIB Hakim Putuskan Merek Jaguar+Lukisan Mobil Milik Perusahaan di Tangerang. PN Semarang memutuskan merek Jaguar menjadi milik perusahaan yang beralamat di Tangerang. Kasusitu hanya contoh dari sengketa yang timbul dari perebutan HKI, sebuah hak yang dimiliki seseorang untuk menikmati karya hasil inteligensi dan kreativitasnya. HKI bisa berupa hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan masih banyak lagi. Jika memenangkan sengketa tersebut, pemilik HKI berhak atas royaltinya! dalamkasus pelanggaran terhadap penggunaan kemasan galon merek aqua oleh depot air minum tersebut, kita lihat aturan yang mengatur persoalan depot air minum ini, yaitu pada keputusan menteri perindustrian dan perdagangan republik indonesia nomor 651/mpp/kep/10/2004 tahun 2004 tentang persyaratan teknis depot air minum dan perdagangannya (kepmen Kasushak merek aqua merupakan sebuah bentuk pelanggaran merek yang terjadi di indonesia. merek sudah menjadi hal yang penting dalam bidang perdagangan. Setiap perusahaan yang memasarkan produk tentunya telah memberikan merek pada masing-masing produknya. Namun, kadang banyak perusahaan yang dengan sengaja meniru merek dagang yang sudah ada. Asalmula kasus aqua vs. 014 k/n/haki/2003) menyatakan bahwa pembuat merek aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama aqua. Download Gambar. Source: 123dok.com. 4 merupakan salah satu group perusahaan aqua danone. Contoh di klaten, jawa tengah, eksploitasi air bersih aqua mencapai 40 juta liter per bulan. Contohkasus hak paten 1. CONTOH KASUS HAK PATEN Contoh Kasus 1 Perusahaan jaringan telekomunikasi Ericsson akhirnya menuntut Samsung Electronics ke pengadilan dengan tuduhan melanggar hak paten. Keputusan ini diambil Ericsson setelah kedua perusahaan gagal mencapai kata sepakat dalam perundingan yang telah berjalan dua tahun terakhir. KasusPelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia Sengketa Merek Dagang antara. Study Resources. Main Menu; by School; by Literature Title; by Subject; by Study Guides; Textbook Solutions Expert Tutors Earn. Main Menu; Earn Free Access; Upload Documents; Refer Your Friends; Earn Money; 9mnp. Muhammad Rizky Tri Saputra Batas waktu mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar adalah 5 tahun kecuali adanya pelanggaran terhadap kesusilaan, moralitas dan ketertiban umum. Mahkamah Agung berpendapat bahwa merek terdaftar yang diajukan dengan itikad tidak baik termasuk dalam pelanggaran ketertiban umum. KASUS POSISI AQUA GOLDEN MISSISSIPI Tbk, suatu perseroan berdasar UU lndonesia adalah produsen Air Minum Mineral di lndonesia, yang menggunakan merek dagang “AQUA”. Merek Dagang “AQUA” tersebut terdaftar pada Daftar Umum Merek, Ditjen HAKI Departemen Kehakiman Rl semenjak tahun 1983 yaitu No. 173975 tanggal 6 Juli 1983 Merek AQUA No. 273924 tanggal 16 April 1992 Merek AQUA No. 488173 tanggal 3 September 2001 Merek AQUA Untuk jenis barang klas 32 Air Minum Mineral. 173925 tanggal 6 Juli 1983 Merek AQUA No. 273925 tanggal 16 April 1992 Merek AQUA No. 488470 tanggal 3 September 2001 Merek AQUA Untuk jenis barang klas 32 Air Minum Mineral. Direktur Jenderal HAKI Dep. Kehakiman Rl sejak tahun 1998 sampai dengan 2001 telah menolak pendaftaran merek dagang untuk melindungi jenis barang klas 32, Air Minum Mineral yang diajukan oleh beberapa perusahaan yang dinilai oleh HAKI memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “AQUA” yang sudah terdaftar di Ditjen HAKI, seperti Merek AQUA CUP ditolak tanggal 13 November 1998. Merek ELOKQUA ditolak tanggal 11 Juni 2001. Merek TAQUA ditolak tanggal 11 Juni 2001. Merek AVAQUA ditolak tanggal 11 Juni 2001. Merek PURE AQUA ditolak tanggal 3 Desember 2001. Merek PURAQUA ditolak tanggal 11 Januari 2002. Merek STIIL AQUA ditolak tanggal 15 Januari 2002. Merek QUAMAS ditolak tanggal 20 November 2002. Merek NIAQUA ditolak tanggal 11 Desember 2002. Merek AQQUA dan Merek QUA-QUA. Namun pada tanggal 22 Oktober 1996, Dirjen Merek Haki Dep. Kehakiman mengabulkan permohonan pendaftaran merek “INDOQUALITY” untuk jenis barang klas 32 Air Minum Mineral dan diberikan Nomor Daftar Merek 37203 atas nama Sdr. HM. Mansyur Syaerozi Jl. Tanjung Gedong Tomang Jakarta. GOLDEN MISSISSIPI Tbk, sebagai pemegang dan pemilik Merek AQUA untuk melindungi Air Mineral, sejak tahun 1983, merasa keberatan atas dikabulkannya pendaftaran “Merek INDOQUALITY” tersebut karena merek ini mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terkenal “ AQUA”. Sudah merupakan “Jurisprudensi Tetap” dari MA-RI yang dalam putusannya memberikan perlindungan hukum atas merek terkenal Air Mineral “AQUA” yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa setiap pemakaian merek oleh pihak lain yang menggunakan “tambahan kata” AQUA” dikwalifisir beritikad tidak baik, karena membonceng pada ketenaran merek AQUA yang sudah dikenal masyarakat dan konsumen di lndonesia. Putusan MA-RI yang merupakan “Jurisprudensi tetap” Putusan MA-RI K/PPdt/1998. Putusan MA-RI K/Pdt/1990. Putusan MA-RI K/Pdt/1993. Telah melindungi merek “AQUA” dari merek lain yang menambah kata lain pada kata AQUA. Dan putusan yang terakhir yaitu Putusan MA-RI K/N/HaKI/2003. Putusan MA-RI Pembatalan merek AQUALIVA dan merek AQUADAENG. Karena merek dagang “INDOQUA” memiliki persamaan dengan merek “AQUA”, maka dengan berpegang pada Pasal 68 jo 69 ayat 2 Undang-Undang No. 15/tahun 2001, pihak GOLDEN MISISSIPI Tbk, sebagai Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Mansur Syaerozi, Tergugat I. Pemerintah RI cq. & HAM RI, cq. Direktorat Jenderal HaKI – Tergugat II. Dalam Surat gugatan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan petitum, yang pokoknya sebagai berikut Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik merek AQUA di lndonesia untuk jenis barang kelas 32. Menyatakan pendaftaran Merek “INDOQUA” atas nama Tergugat l, mempunyai persamaan pada pokoknya dan secara keseluruhannya dengan merek terkenal “AQUA” milik Penggugat. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal, Pendaftaran merek-merek INDOQUA” daftar dari Daftar Umum Merek DItjen HaKI. Memerintahkan Terggugat ll untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dengan mencoret pendaftaran merek “INDOQUA” dari Daftar Umum Merek. PENGADILAN NIAGA Dalam Persidangan di Pengadilan Niaga Penggugat dan Tergugat ll hadir kuasa hukum, sedangkan Tergugat I H,M. Mansyur Syaerozi, tidak pernah hadir dipersidangan tanpa ada alasan, walaupun telah dipanggil secara patut menurut hukum, sehingga Majelis Hakim menganggap Tergugat I tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingannya di pengadilan. Majelis Hakim setelah memeriksa perkara ini, mendengar jawaban penolakan dari Tergugat ll, memeriksa surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat P1-P17, Majelis Hakim dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut Penggugat mendasarkan gugatannya tentang adanya persamaan pada pokoknya/keseluruhannya antara merek Penggugat “AQUA” dengan merek Tergugat l “INDOQUALITY” untuk kelas barang 32 “Minuman Air Mineral” dan mohon pembatalan Pendaftaran merek milik Terguagat l, tersebut. Menurut pasal 69 ayat 1 UU Merek No. 15/tahun 2001 dinyatakan gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 lima tahun sejak tanggal pendaftarannya, dengan pengecualian yaitu tanpa batasan waktu Pengajuan gugatan pembatalan merek bilamana merek tersebut bertentangan dengan “Moralitas Agama” kesusilaan ketertiban umum vide pasal 69 ayat 2 UU No. 15/tahun 2001. Pendaftaran Merek Tergugat l pada tanggal 22 Oktober 1996 dan Penggugat baru mengajukan dan mendaftarkan Surat Gugatannya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 November 2002, maka menurut Majelis Hakim secara formil gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 69 ayat 1 UU Merek. Disamping itu gugatan Penggugat juga bersifat kabur , karena dalil gugatannya menyebutkan merek Tergugat l adalah “INDOQUA”. Pada hal menurut Bukti P17 merek Tergugat l adalah “INDOQUALITY”. Berdasarkan atas pertimbangan diatas ,maka Majlis Hakim tanpa mempertimbangkan materi sengeketa, apakah ada atau tidak adanya persamaan antara kedua merek tersebut, maka Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima. Akhirnya Majelis Hakim memberi putusan Mengadili Menyatakan guagatan Pengugat tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara. MAHKAMAH AGUNG RI Kasasi Penggugat menolak putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut di atas, dan mengajukan pemeriksaan kasasi dengan mengemukakan beberapa keberatan dalam Memori kasasinya. Majelis Mahkamah Agung yang mengadili perkara kasasi ini dalam putusannya menilai bahwa putusan judex facti salah menerapkan hukum sehingga putusan judex facti a’quo harus dibatalkan dan selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili perkara ini, dengan pertimbangan yang intisarinya sebagai berikut Menurut pasal 69 ayat 2 UU No. 15/tahun 2001, gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan tanpa batas waktu, apabila merek yang bersangkutan bertentangan dengan “ moralitas Agama”, kesusilaan atau ketertiban umum. Karena itu seharusnya judex facti memeriksa lebih dulu, apakah merek Tergugat l bertentangan dengan ketertiban Umum, termasuk adanya itikad tidak baik dariTergugat l. Terlepas dari masalah terkenal atau tidaknya “merek AQUA” milik Penggugat, yang pasti adalah bahwa merek Penggugat telah terdaftar lebih dulu dalam “Daftar Umum Merek” dari didaftarkannya merek “Indoquality” milik Tergugat l untuk barang sejenis. Bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat P1 s/d P3 dan bukti jelas terlihat, bahwa antara “merek AQUA” dengan “ Merek AQUALITY” tidak ada persamaannya, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsurnya serta bunyi ucapannya. Berdasar atas alasan yuridis tersebut di atas, akhirnya Majelis Mahkamah Agung member putusan Mengadili Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon PT. GOLDEN MISSISSIPI Tbk. Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mengadili Sendiri Menolak seluruh gugatan Penggugat. Menghukum Pemohon Kasasi/ Penggugat membayar biaya perkara ini…………dst……………dst………… MAHKAMAH AGUNG RI Peninjauan Kembali AQUA GOLDEN MISSISSIPI Tbk, menolak Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut di atas dan mengajukan Permohonan Pemeriksaan “ – Peninjauan kembali” dengan mengemukakan beberapa alasan Peninjauan Kembali. Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili “perkara dan di dalam putusannya menilai bahwa alasan yang diajukan oleh “Pemohon PK” hanya merupakan Pengulangan dari alasan yang pernah dikemukakan dalam Pemeriksaan Kasasi sebelumnya. Disamping itu, tidak terdapat “kekeliuran yang nyata” di dalam putusan kasasi Mahkamah Agung seperti yang dimaksud dalam pasal 67 huruf “f” UU No. 14/tahun 1985 yang diubah UU 2004. Atas dasar alasan Yuridis tersebut di atas, diakhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung memberi putusan sebagai berikut Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon, PT. AQUA GOLDEN MISSISSIPI Tbk. Dst……………Dst……………Dst…………. CATATAN Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut sebagai berikut Merek Dagang “AQUA” milik PT. AQUA GOLDEN MISSISSIPI Tbk, yang terdaftar pada Daftar Umum Merek No. 173975 sejak Juli 1983, yang selalu diperbaharui pendaftarannya adalah tidak ada persamaannya pada pokoknya atau keseluruhannya , baik bentuk, penempatan, cara penulisan kata atau kombinasi antara unsur-unsurnya ataupun persamaan bunyi ucapannya dengan “Merek INDOQUALITY”, daftar tanggal 22 Oktober 1996, miliknya Tergugat l HM. Mansyur Syaerozi. Batas waktu gugatan Pembatalan Merek Terdaftar adalah 5 tahun. Namun, batas waktu tersebut tidak berlaku dalam kasus bertentangan dengan “moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum”. Pengertian hukum “bertentangan dengan ketertiban umum”, termasuk pula adanya itikad tidak baik dari Tergugat l”. Sehingga berpegang pada pengertian hukum tersebut, gugatan ini meskipun melampaui batas waktu 5 tahun. Pengadilan Niaga menurut hukum seharusnya dapat menerima, memeriksa dan mengadili gugatan ini. Demikian catatan dari putusan diatas. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 19 Ferbruari 2003. Mahkamah Agung RI kasasi K/N/haKl/2003, tanggal 21 November 2003. Mahkamah Agung Rl Peninjauan Kembali tanggal 4 November 2004. Recent Posts Kasus Pelanggaran Hak Merek Aqua. Contoh kasus pelanggaran hak merek terbaru dan analisisnya. Kasus pelanggaran merek dagang oleh artis terkenal indonesia. Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek from Kasus tersebut berawal saat acer ingin mendaftarkan merek “predator” ke kementerian hukum dan hak asasi manusia, namun permohonan tersebut ditolak dikarenakan merek tersebut telah didaftarkan. Syarat dan cara pengalihan hak merek. Pertama, kasus merek aqua dan aqualiva. Perbedaan Pengalihan Hak Merek Dan Atau Merek Dagang Adalah Nama Atau Simbol Yang Diasosiasikan Dengan Produk/Jasa Dan Menimbulkan Arti Psikologis/Asosiasi Wikipedia, 2013.Contoh Pelanggaran Hak Merek Di Indonesia Yang Kedua Adalah Tentang Pierre Seperti, Usaha Yang Memproduksi Air Kemasan Diberi Merek Aqualiva Diputuskan Oleh Ma Sebagai Usaha Yang Melanggar Hak Merek Aqua, Karena Telah Melakukan Persamaan Visual, Jenis Barang, Dan Sudah Menjadi Hal Yang Penting Dalam Bidang Perdagangan. Perbedaan Pengalihan Hak Merek Dan Lisensi. pelanggaran kode etik pada hak merek. Pertama, kasus merek aqua dan aqualiva. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui analisis pelanggaran hak eksklusif kata aqua oleh produk air mineral kemasan lain dan untuk mengetahui perlindungan hukum merek aqua bila terjadi penyalahgunaan pemakaian kata yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif karena penelitian hukum ini. Merek Atau Merek Dagang Adalah Nama Atau Simbol Yang Diasosiasikan Dengan Produk/Jasa Dan Menimbulkan Arti Psikologis/Asosiasi Wikipedia, 2013. 173975 tanggal 6 juli 1983 merek. Untuk mengetahui perlindungan hukum merek aqua bila terjadi penyalahgunaan Apapun usaha anda, nama merek usaha anda harus dilindungi, seperti nama merek barang, jasa, toko, restoran, cafe, hotel, salon, pendidikan, travel, klinik atau franchise. Contoh Pelanggaran Hak Merek Di Indonesia Yang Kedua Adalah Tentang Pierre Cardin. Kasus pelanggaran merek dagang oleh artis terkenal indonesia. Kasus hak merek mengenai pt. Mahkamah agung dalam putusannya perkara no. Misalnya Seperti, Usaha Yang Memproduksi Air Kemasan Diberi Merek Aqualiva Diputuskan Oleh Ma Sebagai Usaha Yang Melanggar Hak Merek Aqua, Karena Telah Melakukan Persamaan Visual, Jenis Barang, Dan Konsep. 014 k/n/haki/2003 menyatakan bahwa pembuat merek aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama aqua. 5 / 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b. Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Merek Sudah Menjadi Hal Yang Penting Dalam Bidang Perdagangan. 014 k/n/haki/2003 menyatakan bahwa pembuat merek aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama aqua. Pelanggaran hak merk dan pemalsuan pakaian. Namun, kadang banyak perusahaan yang dengan sengaja meniru merek dagang yang sudah ada. Buku Adisumarto,Harsono. 1990. Hak Milik Intelektual Khususnya Paten Dan Merek,Hak Milik Perindustrian Industri Property, JakartaAkademika Pressindo Ahmadi, Miru. 2005. Hukum Merek Cara Mudah Mempelajari Undang-undang Merek, Jakarta PT. Raja Grafindo Persada Tim Lindsey et al., 2002. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung Asian Law Group Pty Ltd & PT. Alumni Budi, Agus Riswandi dan M. Syamsudin. 2005. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta PT. Raja Grafindo Persada Budi Maulana, Insani. 1997. Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta, Bandung Citra Aditya Bakti Kansil. 1997. Hak Milik Intelektual Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta, Cetakan Pertama, Jakarta PT. Sinar Grafika Ermansyah, Djaja. 2009. Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta Sinar Grafika Firmansyah,Hery. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Panduan Memahami Dasar Hukum Penggunaan dan Perlindungan Merek, Yogyakarta Pustaka Yustitia Harahap, Yahya. 2009. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek Di Indonesia Berdasarkan UU No. 19 Tahun 1992, Jakarta Citra Aditya Bakti Mahmud Marzuki, Peter. 2013. Penelitian Hukum, Jakarta Kencana Prenada Media Group Jurnal Agustine Kurniasih,Dwi. “Perlindungan Hukum Pemilik Merk Terdaftar Dari Perbuatan Passing Off Pemboncengan Reputasi Bagian I”, Media HKI. Volume V. Nomor 6 Desember 2008 Disemadi, Hari Sutra. Pembajakan Merek Dalam Tatanan Hukum Kekayaan Intelektual Di Indonesia.,Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 6, No. 1, Februari 2020. Malang Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Ihamdi. Perjanjian Kerjasama Waralaba antara PT. Raos Aneka Pangan dengan Ny. Hj. Maryenik Yanda. JOM, Jurnal FH Riau Vol. 1 No. 2 Oktober. Fakultas Hukum Riau, 2014 Pentakosta, Kimham. “Tindakan Passing Off Terhadap Merek Dalam Pemakaian Nama Perseroan Terbatas Di Indonesia”,Syiah Kuala Law Journal Vol. 4, No. 1, April 2020. Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Putra, Fajar Nurcahya Dwi. J. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek” Jurnal Ilmu Hukum Edisi Januari - Juni, Surabaya Untag, 2014 "Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang Ikea Atas Penghapusan Merek Dagang", Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, vol. 1, no. 2, May 2019. Semarang Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Satino, Sulastri, Yuliana. ,Perlindungan Hukum Terhadap Merek Tinjauan Merek Dagang antara Tupperware vs Tulipware, Jakarta Program Studi Ilmu Hukum UPN Veteran Jakarta, 2018. Sukro, Ahmad Yakub. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Terkenal Atas Tindakan Passing Off Pada Praktek Persaingan Usaha”, Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16, 2016. Semarang Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Susilowati, Etty. Hak Kekayaan Intelektual dan Kontrak Lisensi HKI, Semarang Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 2012 Undang- Undang Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Hak Merek UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

kasus pelanggaran hak merek aqua